Aliansi.co, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri 200 peserta yang terdiri dari Subankesbangpol Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kasatpol PP Kecamatan, Kasatpol PP Kelurahan, KPU Kota Jakarta Selatan.
Selain itu, Panitia Pemilihan Kecamatan se-Jakarta Selatan, Bawaslu beserta Panwaslu Kecamatan se-Jakarta Selatan.
Kasatpol PP, Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengungkapkan rapat kordinasi Pemilu 2024 membahas Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu, sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga.
Dalam kesempatan tersebut, Nanto mengharapkan terjalinnya sinergi dan koordinasi antar penyelenggara pemilu dengan seluruh aparat pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan bahwa Satpol PP bukan selaku penyelenggara Pemilu, namun Satpol PP harus bisa memastikan bahwa rangkaian pemilu tahun 2024, khususnya di Kota Administrasi Jakarta Selatan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Nanto saat rapat di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Lebih lanjut ditegaskannya, Satpol PP Jakarta Selatan mendukung penuh pelaksanaan tugas-tugas KPU dan Panwaslu, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat kota demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum.
“Saya menekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan penurunan alat peraga kampanye secara inisiatif dan tanpa pendampingan dari Panwaslu sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum,” ungkapnya.
Ditemui bersamaan, Kepala Seksi Tramtibum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Aji Kumala memaparkan tugas dan fungsi Satpol PP dalam pesta demokrasi 2024.
Di antaranya melaksanakan keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023, di antaranya larangan pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah lokasi wilayah DKI Jakarta.
“Hasil pantauan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Aji.