Sabtu, Oktober 3, 2026

Rekam Video Tak Senonoh dengan Anak Angkat, Mamah Muda di Sambas Ditetapkan Tersangka

WIB

Aliansi.co, Sambas- Kepolisian Resor Sambas menahan seorang perempuan berinisial SK terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

SK diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak angkat laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan tersebut disertai dengan perekaman dalam bentuk video.

Rekaman itu kemudian diduga diperlihatkan kepada pihak lain.

Baca Juga :  Sosok Tiktoker Fikri Murtadha, Tersangka Penghina Agama Kristen di Medan

Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan dugaan perekaman tersebut terungkap dalam proses pendampingan korban yang dilakukan pihaknya sebelum kasus dilaporkan ke kepolisian.

“Rekaman video itu ditunjukkan ke orang-orang. Setelah itu, terjadi percakapan yang menjurus ke ajakan berhubungan,” kata Eka kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Menurut Eka, SK yang diketahui merupakan mamah muda korban diduga memanfaatkan rekaman tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Respon Polda Jabar soal Ancaman Pembunuhan dari Netizen terhadap Dedi Mulyadi

HWCI Sambas kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SK dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) setelah penyidik menyimpulkan alat bukti telah terpenuhi melalui proses gelar perkara.

“Hasil penyidikan dan bukti yang cukup menjadi dasar SK ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas untuk mencegah mengulangi perbuatannya,” kata Sadoko.

Baca Juga :  Guyur Rp 800 M untuk Jalan Rusak, Jokowi: Pak Gubernur Lampung Rajin Banget Ngejar-ngejar, Jadi Dapatnya Banyak
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...