Rabu, Agustus 5, 2026

Karyawati Perusahaan di Cikarang Resmi Polisikan Bos yang Ajak Mesum ke Hotel

WIB

Aliansi.co, Cikarang- Karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang berinisial AD (24), resmi melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi.

Dalam laporannya, AD menyertakan bukti chat bosnya yang mengajak mesum ke hotel.

Kuasa hukum korban, Alin mengatakan, kliennya berinisial AD melaporkan atasan di perusahaannya yang berinisial B terkait dua pasal sekaligus.

Nomor laporan yakni LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

“Kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022,” kata Alin kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga :  Viral Tukang Parkir Tajir di Semarang Berangkat Kerja Bawa Mobil

Dalam laporan ke kepolisian, pelapor telah membawa barang bukti tangkapan layar percakapan singkat yang dikirim oleh atasannya yang berinisial B.

Dalam percakapan, B mengisyaratkan mengajak AD selaku pegawainya ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.

“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” ucapnya.

Baca Juga :  Heboh Staycation di Cikarang, Anggota DPR Sindir Fungsi Kemnaker

Secara terpisah Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh karyawati tersebut.

Ada pelapor yang melaporkan terkait dengan kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap AKP Hotma Sitompul.

Menurutnya, AD bersama tim kuasa hukum datang pada Sabtu (6/5) sore dan langsung mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pasal yang dilaporkan oleh korban didampingi kuasa hukum kepada kepolisian yaitu terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Viral Bendera Merah Putih Tak Berkibar, Camat di Bengkulu Dicopot Usai HUT Kemerdekaan RI

“Pasal yang dilaporkan korban, yaitu Pasal 5 dan 6 UU no 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHp tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Hingga saat ini, dipastikan baru satu korban yang melapor kepada polisi terkait dugaan ajakan ‘staycation’ mesum dari atasan untuk memperpanjang kontrak kerja.

“Yang melapor terkait kasus ini baru 1 orang saja, kami selaku aparat kepolisian akan menerima laporan dari masyarakat, korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa,” tutupnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Aliansi.co, Depok – Misteri karung putih yang tergeletak selama beberapa hari di sebuah tanah lapang di Jalan Raya Kav, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,...

Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Aliansi.co, Jakarta – Polisi tengah memburu pelaku pencurian tas milik seorang pedagang martabak mini yang terjadi saat korban tertidur di samping gerobaknya di Jalan...

Geger Polisi Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Polri Janji Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Aliansi.co, Jakarta – Penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman bersama enam anggotanya menggegerkan publik. Menyikapi kasus tersebut, Polri menegaskan tidak...

Bukan karena Nasi Uduk, Polisi Ungkap Pemicu di Balik Bentrokan Maut di Menteng

Aliansi.co,Jakarta- Polisi mengungkap fakta di balik bentrokan maut yang terjadi di kawasan Matraman hingga Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). Peristiwa yang menewaskan seorang...

MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Perkara Melawan Kedubes Arab Saudi

Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam perkara perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait sengketa...