Sabtu, Oktober 3, 2026

Karyawati Perusahaan di Cikarang Resmi Polisikan Bos yang Ajak Mesum ke Hotel

WIB

Aliansi.co, Cikarang- Karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang berinisial AD (24), resmi melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi.

Dalam laporannya, AD menyertakan bukti chat bosnya yang mengajak mesum ke hotel.

Kuasa hukum korban, Alin mengatakan, kliennya berinisial AD melaporkan atasan di perusahaannya yang berinisial B terkait dua pasal sekaligus.

Nomor laporan yakni LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

“Kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022,” kata Alin kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga :  Viral Gaya Emak-emak di Madura, Acara Kondangan Pakai Perhiasan Bak Toko Emas Berjalan

Dalam laporan ke kepolisian, pelapor telah membawa barang bukti tangkapan layar percakapan singkat yang dikirim oleh atasannya yang berinisial B.

Dalam percakapan, B mengisyaratkan mengajak AD selaku pegawainya ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.

“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” ucapnya.

Baca Juga :  Heboh Staycation di Cikarang, Anggota DPR Sindir Fungsi Kemnaker

Secara terpisah Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh karyawati tersebut.

Ada pelapor yang melaporkan terkait dengan kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap AKP Hotma Sitompul.

Menurutnya, AD bersama tim kuasa hukum datang pada Sabtu (6/5) sore dan langsung mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pasal yang dilaporkan oleh korban didampingi kuasa hukum kepada kepolisian yaitu terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Komisioner Pengawasan Komnas HAM Datangi Lokasi Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Ada Apa?

“Pasal yang dilaporkan korban, yaitu Pasal 5 dan 6 UU no 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHp tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Hingga saat ini, dipastikan baru satu korban yang melapor kepada polisi terkait dugaan ajakan ‘staycation’ mesum dari atasan untuk memperpanjang kontrak kerja.

“Yang melapor terkait kasus ini baru 1 orang saja, kami selaku aparat kepolisian akan menerima laporan dari masyarakat, korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa,” tutupnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...