Jumat, April 17, 2026

Karyawati Perusahaan di Cikarang Resmi Polisikan Bos yang Ajak Mesum ke Hotel

WIB

Aliansi.co, Cikarang- Karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang berinisial AD (24), resmi melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi.

Dalam laporannya, AD menyertakan bukti chat bosnya yang mengajak mesum ke hotel.

Kuasa hukum korban, Alin mengatakan, kliennya berinisial AD melaporkan atasan di perusahaannya yang berinisial B terkait dua pasal sekaligus.

Nomor laporan yakni LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

“Kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022,” kata Alin kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga :  Kepala Desa Ungkap Sosok Dokter Wayan yang Viral Praktek di Tempat Sampah

Dalam laporan ke kepolisian, pelapor telah membawa barang bukti tangkapan layar percakapan singkat yang dikirim oleh atasannya yang berinisial B.

Dalam percakapan, B mengisyaratkan mengajak AD selaku pegawainya ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.

“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembunuh Sahroni Sekeluarga di Indramayu, Pelaku dan Korban Saling Kenal

Secara terpisah Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh karyawati tersebut.

Ada pelapor yang melaporkan terkait dengan kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap AKP Hotma Sitompul.

Menurutnya, AD bersama tim kuasa hukum datang pada Sabtu (6/5) sore dan langsung mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pasal yang dilaporkan oleh korban didampingi kuasa hukum kepada kepolisian yaitu terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Bidik Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah, Kejati Banten Geledah Kantor DLH Tangsel

“Pasal yang dilaporkan korban, yaitu Pasal 5 dan 6 UU no 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHp tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Hingga saat ini, dipastikan baru satu korban yang melapor kepada polisi terkait dugaan ajakan ‘staycation’ mesum dari atasan untuk memperpanjang kontrak kerja.

“Yang melapor terkait kasus ini baru 1 orang saja, kami selaku aparat kepolisian akan menerima laporan dari masyarakat, korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa,” tutupnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...