Minggu, Juni 15, 2025

Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun, Dirut Waskita Karya Ditetapkan Tersangka

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejakasaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2,5 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Destiawan.

Baca Juga :  Hutan Lindung Diserobot dan Bersertifikat, Kejaksaan Agung Diminta Periksa Kepala BPN Bombana Sultra

Destiawan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” jelas Ketut.

Dalam kasus ini, Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca Juga :  Tak Hanya Menteri, Penipu Pakai Al Deepfake Ternyata Catut Nama Presiden dan Wapres

Dokumen palsu itu digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” imbuhnya.

Baca Juga :  Awas! Cokelat Ganja Beredar di Bogor dan Sekitarnya, Ini Pesan Polisi

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.

Selain itu, dalam kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang milik tersangka.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...