Sabtu, Oktober 3, 2026

Saluran Air di Cilandak Ditutup Demi Akses Pembangunan Kafe, Ternyata Tak Berizin

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Demi membuka akses menuju proyek pembangunan kafe, saluran air di Jalan PDK Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, ditutup secara permanen dengan membangun inrit selebar sekitar 7 meter.

Pantauan di lokasi, Rabu (12/8/2026), sejumlah pekerja terlihat mengerjakan konstruksi inrit di depan lokasi pembangunan kafe.

Beton yang digunakan dilengkapi tulangan besi berukuran besar untuk memperkuat struktur akses kendaraan.

Selain menutup saluran, pekerja juga melakukan perubahan terhadap konstruksi saluran air di sekitar inrit.

Pada sisi kiri dan kanan inrit, terlihat pemasangan u-ditch berukuran sekitar 60 sentimeter.

Saluran beton pracetak tersebut terpasang sekitar 10 meter di bagian hilir saluran.

Baca Juga :  Bak Spiderman, Anggota Dishub Bergelantungan di Mobil Barang, Begini Kondisi Akhirnya

Sementara itu, bagian saluran yang berada tepat di bawah inrit dibuat menyerupai gorong-gorong dengan menggunakan pipa paralon.

Seorang pekerja bernama Ujang mengatakan pengerjaan inrit tersebut telah berlangsung sekitar satu pekan.

Menurut dia, pengecoran saluran dilakukan untuk membuka akses menuju kafe yang saat ini masih dalam proses pembangunan.

“Sudah sekitar seminggu,” ujar Ujang saat ditemui di lokasi, Rabu (12/8/2026).

Namun, Ujang mengaku tidak mengetahui apakah pembangunan inrit tersebut telah mengantongi izin atau belum.

Ia meminta persoalan perizinan ditanyakan langsung kepada pihak pengelola proyek.

Baca Juga :  Kejar Target Retribusi, DPRD Jakarta Usul Sasar Pedagang Pasar dan PKL

“Tanya di dalam saja, ada orang kantornya di posko,” kata dia.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Bina Marga Kecamatan Cilandak, Nelson, mengatakan pembangunan inrit sekaligus perubahan saluran air tersebut belum mengantongi izin.

Nelson mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi dan melihat pengerjaan perubahan konstruksi saluran air yang dilakukan untuk mendukung akses menuju tempat usaha tersebut.

“Izin untuk perubahan saluran tidak ada,” ujar Nelson.

Menurut Nelson, temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan penindakan.

Ia mengatakan perubahan sarana saluran air tanpa izin berkaitan dengan ketertiban umum sehingga kegiatan tersebut akan diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Saluran Air Cilandak Dicor untuk Akses Kafe, Pemkot Jaksel Siapkan Langkah Penindakan

“Kegiatan yang merubah sarana saluran air ini kami koordinasikan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Nelson menambahkan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.

Meski demikian, Kecamatan Cilandak tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran terhadap inrit tersebut.

Begitu pula dengan penerbitan surat teguran, yang menjadi kewenangan Sudin Bina Marga.

“Kalau bongkar atau tidaknya nanti dari sudin, begitu juga surat teguran kami di kecamatan tidak punya,” kata Nelson.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...