Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan (Jaksel), menggencarkan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan roda dua dan empat, dalam upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Salah satunya menggelar uji emisi di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan selama 3 hari berturut-turut.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan, ada tiga stand yang disiapkan di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dalam uji emisi yang digelar dari tanggal 29-31 Agustus 2023.
“Pelaksanaan uji emisi berlangsung mulai jam 09.00 sampai 12.00 WIB. Kami menyiapkan stand untuk kendaraan roda dua, lalu satu stand untuk kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, serta satu untuk kendaraan roda empat berbahan bakar solar,” ujarnya, Selasa (29/8/2023).
Tuty menuturkan, uji emisi hari pertama pihaknya berhasil menjangkau 145 kendaraan, dengan total 140 kendaraan lulus uji emisi dan 5 tidak lulus uji emisi.
Adapun rincian kendaraan tersebut meliputi 59 kendaraan roda empat bahan bakar bensin, tujuh kendaraan roda empat berbahan bakar solar dan 79 kendaraan roda dua.
“Yuk uji emisi, sebelum nanti tanggal 1 September 2023 diberlakukannya tilang uji emisi dengan denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat,” tandasnya.