Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan intimdasi terhadap vendor pengelola parkir di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel).
Para tersangka yang berasal dari kelompok ormas Pemuda Pancasila (PP) wilayah Tangsel itu, sebelumnya ditangkap usai melakukan pengrusakan hingga intimidasi untuk merebut pengelolaan parkir RSUD.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim kepada wartawan Jumat (23/5/2025).
Abdul menerangkan, dari 31 orang itu, 30 di antaranya adalah anggota ormas PP.
Sementara satu orang berinisial MR alias RA yang merupakan pentolan atau ketua wilayah Tangsel, kabur dari kejaran polisi.
“Saat ini MR (ketua ormas) masih dalam pengejaran anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” katanya.
Abdul Rahim menjelaskan, keributan berawal saat kelompok ormas mengintimidasi vendor pengelola area parkir di RSUD Tangsel pada Rabu (21/5/2025).
Padahal, vendor tersebut sebagai pengelola resmi yang memenangkan tender lelang parkir di RSUD Tangsel pada 2017.
Intimidasi oleh ormas tersebut membuat pihak RSUD Tangsel dan vendor tak berdaya.
Puncaknya, pada Rabu (21/5) kemarin, vendor memberanikan diri memasang alat parkir.
“Vendor tersebut akhirnya memberanikan diri untuk memasang alat parkir, namun mendapatkan intimidasi dan tindak kekerasan hingga mengundang keramaian,” bebernya.
Usai mendapat laporan, petugas kepolisian dan Brimob bersenjata lengkap langsung turun mendatangi lokasi.
Bahkan, polisi sempat melepaskan tembakan ke udara berulang kali di pintu masuk parkir RSUD untuk membubarkan kelompok ormas.
Karena tetap bertahan di lokasi, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan menggelandang anggota ormas tersebut ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.