Sabtu, Oktober 3, 2026

Satu Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke di Sumbar Menyerahkan Diri, Pelaku Terakhir yang Dibui Polisi

WIB

Aliansi.co, Padang- Satu tersangka kasus persekusi pemandu karaoke di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat kembali menyerahkan diri.

J (47) tersangka terakhir diantar keluarga menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan, Minggu (23/4/2023) malam.

‘Saudara J menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan ditemani keluarga, kemarin malam,” kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono kepada wartawan, Senin (24/4/2023) di Mapolres Pesisir Selatan.

Baca Juga :  Geger Jeruk Bali Bergambar Wali Songo di Jepara, Sudah Ditawar Rp 1 Miliar

Novianto mengatakan, dengan menyerahnya J, maka seluruh tersangka kasus persekusi 2 wanita pemandu karaoke itu sudah masuk bui.

Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, yaitu AK (38) di rumahnya di Pasar Gompong, Lengayang pada Kamis (20/4/2023) dini hari.

Kemudian satu orang lainnya, E (48) datang menyerahkan diri bersama keluarganya, Kamis sore.

Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus persekusi 2 wanita pemandu karaoke itu setelah memeriksa 15 saksi dan menggelar perkara.

Baca Juga :  Perselingkuhan Dua ASN Disdikbud Wonogiri Terbongkar setelah Foto Mesra Tersebar

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana panjang korban, pakaian dalam dan lainnya.

Selain itu, polisi telah memberi garis polisi untuk kafe N, lokasi koban dibawa warga lalu diarak, diceburkan ke tepi laut hingga ditelanjangi.

Menurut Novianto, tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga :  Heboh Video Tarik Tunai Rp 100 Ribu di ATM yang Keluar Rp 52 Ribu
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...