Kamis, April 16, 2026

Sedih Lihat Pengacara Jokowi, Hotman Paris Minta Hak Pendampingan di RUU KUHAP Tak Dihapus

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suasana ruang rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/7/2025), ketika pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

Dalam rapat yang membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) itu, Hotman menyampaikan kegelisahannya sebagai advokat yang kerap mengalami keterbatasan dalam mendampingi klien selama proses pemeriksaan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman awalnya meminta masukan dari Hotman terkait pembahasan pasal-pasal dalam RUU KUHAP.

Dengan gaya khasnya, Hotman lantas menyoroti kondisi yang ia sebut memprihatinkan, di mana pengacara sering kali hanya dijadikan pelengkap yang tak memiliki peran nyata dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga :  BNNK Jakarta Selatan Gagalkan Penyeludupan 1,4 Kg Ganja dari Riau, Pemilik Kabur dan Masuk DPO

Ia pun menceritakan salah satu pengalaman yang menurutnya sangat membekas ketika menyaksikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Namun yang paling menyedihkan bagi Hotman bukanlah proses pemeriksaan Jokowi, melainkan posisi sang pengacara.

“Waktu saya melihat Pak Jokowi di-BAP di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan,” ungkap Hotman dikutip dari tayangan TV Parlemen.

 “Pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa. Seperti tidak dianggap ada. Seperti patung,” sambungnya.

Baca Juga :  Fokus Berlebihan, 3 Mantan Pejabat Ajukan Uji Materi UU Tipikor

Menurut Hotman, situasi seperti itu menunjukkan bahwa peran advokat dalam proses hukum masih sering dikesampingkan.

Padahal, menurutnya, advokat adalah penjaga hak-hak hukum warga negara yang sedang menghadapi proses hukum.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI karena telah mengakomodasi hak pendampingan hukum dalam draft RUU KUHAP.

Namun, ia mengingatkan agar ketentuan itu tidak berubah atau dihapus saat pembahasan final.

“Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah,” ujarnya.

Baca Juga :  Noverizky Minta Rea Wiradinata Penuhi Panggilan Polres Jaksel di Kasus Dugaan Penggelapan

Hotman menambahkan, pengaturan ini perlu dipertegas dalam undang-undang agar tak lagi terjadi praktik di mana advokat hanya duduk diam, tanpa bisa bersuara atau memberikan masukan saat kliennya diperiksa.

“Kalau bisa diperinci lebih lanjut, karena memang itu sangat menyedihkan,” kata Hotman.

“Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa, pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...