Aliansi.co, Jakarta- Suasana ruang rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/7/2025), ketika pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat yang membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) itu, Hotman menyampaikan kegelisahannya sebagai advokat yang kerap mengalami keterbatasan dalam mendampingi klien selama proses pemeriksaan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman awalnya meminta masukan dari Hotman terkait pembahasan pasal-pasal dalam RUU KUHAP.
Dengan gaya khasnya, Hotman lantas menyoroti kondisi yang ia sebut memprihatinkan, di mana pengacara sering kali hanya dijadikan pelengkap yang tak memiliki peran nyata dalam proses pemeriksaan.
Ia pun menceritakan salah satu pengalaman yang menurutnya sangat membekas ketika menyaksikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Namun yang paling menyedihkan bagi Hotman bukanlah proses pemeriksaan Jokowi, melainkan posisi sang pengacara.
“Waktu saya melihat Pak Jokowi di-BAP di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan,” ungkap Hotman dikutip dari tayangan TV Parlemen.
“Pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa. Seperti tidak dianggap ada. Seperti patung,” sambungnya.
Menurut Hotman, situasi seperti itu menunjukkan bahwa peran advokat dalam proses hukum masih sering dikesampingkan.
Padahal, menurutnya, advokat adalah penjaga hak-hak hukum warga negara yang sedang menghadapi proses hukum.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI karena telah mengakomodasi hak pendampingan hukum dalam draft RUU KUHAP.
Namun, ia mengingatkan agar ketentuan itu tidak berubah atau dihapus saat pembahasan final.
“Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah,” ujarnya.
Hotman menambahkan, pengaturan ini perlu dipertegas dalam undang-undang agar tak lagi terjadi praktik di mana advokat hanya duduk diam, tanpa bisa bersuara atau memberikan masukan saat kliennya diperiksa.
“Kalau bisa diperinci lebih lanjut, karena memang itu sangat menyedihkan,” kata Hotman.
“Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa, pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara,” sambungnya.
