Kamis, April 16, 2026

Selain Divonis Bui Seumur Hidup, 3 Prajurit Pembunuh Imam Masykur Dipecat dari TNI

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bui seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia, 19 Kg Sabu Disita

Kedua, tindakan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mempidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup,” kata Rudi.

Baca Juga :  Sosok Bontor Tobing Calon Ketua Dewan Kehormatan AKPI, Penuh Inspirasi dan Komitmen Jaga Marwah Profesi

Ketiga terdakwa juga mendapatkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya pada Senin (27/11/2023).

Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.

Baca Juga :  Viral Anak Ketua DPRD Ambon Pukuli Remaja Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut.

Begitu pun Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan hakim tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...