Aliansi.co, Jakarta– Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terkait pelaksanaan Pemilu 2024 diprediksi menemui jalan buntu.
Meski menjadi kontroversi, usulan hak angket yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dan didukung oleh calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan ini kemungkinan besar sulit terwujud.
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto menyampaikan bahwa DPR menyadari kemungkinan munculnya sejumlah konsekuensi saat menggunakan hak angket terkait pemilu.
“Pertama, kemungkinan hak angket akan menyoroti dugaan kecurangan dalam pemilihan umum atau pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
Dalam konteks ini, kata dia, DPR akan menghadapi tekanan besar dari publik karena dianggap mencampuri kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyebutkan konstitusi sudah tegas menugaskan MK untuk memutuskan sengketa terkait hasil pemilu, termasuk dugaan kecurangan TSM.
“Situasinya akan semakin kompleks jika MK merasa terganggu dan harus mengadili sengketa mengenai kewenangan lembaga negara terkait,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, DPR mungkin akan menghadapi tantangan berat dari MK dan kritikan masyarakat, dianggap mencampuri wewenang MK.
Dia pun menilai upaya mengungkap dugaan kecurangan terkait pemilu 2024 yang dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) akan menjadi sia-sia.
“Dengan demikian hak angket Pemilu 2024 dapat berujung pada jalan buntu bagi DPR,” ujarnya.