Aliansi.co,Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan sertifikasi halal usai cuti bersama Idul Fitri berakhir.
Kemenag menyediakan satu juta kuota sertifikasi gratis pada tahun ini.
“Layanan sertifikasi halal dan layanan konsultasi di Kantor BPJPH sudah dibuka kembali, ” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, melalui keterangan resminya dikutip, Jumat (28/4/2023).
Aqil menyampaikan, untuk pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
“Pendaftaran secara online ini bahkan tetap bisa dilakukan saat libur cuti bersama kemarin, ” katanya
Ia mengklaim minat pelaku usaha untuk mendaftar secara online cukup baik.
Bahkan saat libur Idul Fitri, banyak pelaku usaha yang mendaftar melalui SiHALAL.
Karena itu ia mengimbau kepada pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya untuk segera mendaftarkan.
“Kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) saat ini masih terbuka lebar, silakan dimanfaatkan,” ajak Aqil.
Saat ini, berdasarkan data SIHALAL baru sekitar 147 ribu pendaftar SEHATI.
Sementara, kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal ini penting dimiliki oleh pelaku usaha karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan begitu, produk bersertifikat halal itu bisa lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya,” papar Aqil.