Selasa, Agustus 18, 2026

Sri Mulyani Alokasikan Anggaran Pengadaan Mobil Listrik buat Pejabat Eselon, Harga Per Unit Hampir Rp 1 Miliar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil listrik dan motor listrik tahun 2024.

Kendaraan listrik ini diperuntukkan untuk pejabat eselon I dan II.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam regulasi tersebut, Sri Mulyani mengalokasikan Rp 966,804 juta untuk mobil listrik bagi setiap pejabat eselon I.

Baca Juga :  Banyak Tidak Tepat Sasaran, Prabowo Instruksikan Evaluasi Penyaluran Bansos

Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp 746,110 juta.

Selain itu, Sri Mulyani juga menganggarkan Rp 430,080 juta untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor.

Lalu juga ada pengadaan motor listrik senilai Rp 28 juta.

Anggaran tersebut masih belum termasuk ongkos kirim dan biaya pemasangan instalasi daya.

Baca Juga :  Target Perdagangan Baru, Jokowi Dorong Presiden Vietnam Perkuat Investasi di Indonesia

“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” tulis PMK Nomor 49/2023, dikutip Jumat (12/5/2023).

Disebutkan, pelaksanaan pengadaan motor dan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas.

Juga, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan pun mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Belum Ada Pihak Swasta yang Tertarik Investasi di IKN, Begini Alasan Menteri Basuki

Sri Mulyani juga mengalokasikan anggaran untuk biaya pemeliharaan dan operasional.

Anggaran biaya pemeliharaan untuk mobil listrik pejabat negara Rp 14.840.000 per tahun.

Kemudian, biaya perawatan mobil listrik tahunan untuk pejabat eselon I Rp 11.100.000 dan eselon II Rp 10.990.000.

Sedangkan untuk operasional kantor dan/atau lapangan Rp 10.460.000 per tahun, sementara motor listrik Rp 3.200.000 per tahun.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...