Kemudian Komisi C merekomendasikan agar Pemprov DKI dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar lebih cermat dalam menetapkan target pendapatan pajak daerah. Pasalnya dari 13 jenis pajak, hanya lima yang mencapai target. Sedangkan delapan jenis pajak lainnya masih dibawah target, atau tidak mampu mencapai 90%.
Masing-masing yakni Pajak Restoran 84,76%, Pajak Reklame 87,67%, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 80,45%, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 77,46%, Pajak Hiburan 53,28%, Pajak Penerangan Jalan 63,23%, Pajak Air Tanah 64,59%, dan Pajak Parkir 30,73%.
“Melakukan penghitungan target pajak daerah yang lebih logis dan realists berdasarkan potensi Pajak Daerah yang lebih riil atau nyata dilapangan, khususnya untuk capaian target pajak daerah yang kinerjanya masih dibawah 70%,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi.
Lalu Komisi D dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta menggunakan lahan aset milk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) yang belum dimanfaatkan untuk dibangun ruang terbuka hijau (RTH) ataupun taman. Sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang interaksi sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang.
“Seperti di wilayah Sunter Agung, Pulogebang, Cakung, Penggilingan, Cikoko, dan Pengadegan. Sehingga tidak perlu melakukan pembebasan lahan baru,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda.
Terakhir, Komisi E DPRD DKI Jakarta dalam salah satu catatannya merekomendasikan agar Dinas Pendidikan lebih optimal dalam mempersiapkan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sehingga tidak ada lagi keluhan dari calon orang tua siswa yang merasa kesulitan saat melakukan pendaftaran.
“PPDB 2023 agar dipersiapkan lebih baik,” tutur Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria.