Aliansi.co, Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait status tempat hiburan malam yang disegel Bareskrim Polri karena diduga jadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Heru menegaskan, akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang terletak di Senopati, Jakarta Selatan itu.
“Ya secara otomatis (izin dicabut) kalau melanggar hukum. Kan setiap orang berusaha itu harus mematuhi hukum,” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Jumat (24/11/2023).
Pencabutan izin operasional tempat hiburan malam di Senopati itu sebelumnya telah diusulkan oleh Polri melalui surat yang dikirim ke Pemprov DKI pada Senin (20/11/2023).
Heru menyatakan Pemprov DKI Jakarta bakal menindaklanjuti surat permohonan pencabutan izin tempat hiburan tersebut.
“Ya tidak gimana-gimana, ditindaklanjuti sesuai dengan permintaan dari penegak hukum,” ujar dia.
Heru mengatakan akan melakukan pengecekan terkait status perizinan tempat hiburan di Dinas Pariwisata.
Ia mendukung tindakan Polri yang saat ini telah menyegel tempat hiburan malam itu.
“Nanti saya cek di Dinas Pariwisata. Iya benar (tempat hiburan malam itu) harus disegel,” kata Heru.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyurati Pemprov DKI terkait usulan pencabutan izin tempat hiburan malam di Senopati.
Polisi juga menetapkan tiga tersangka usai menyegel tempat hiburan malam tersebut.
Dari tiga tersangka itu, salah satunya adalah bandar narkoba berinisial D.
“Yang sudah di tetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).