Kamis, September 19, 2024

Sosok Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Berani Kritik One Man Sow Firli Bahuri

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Presiden Jokowi resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.

Penunjukan Nawawi melalui Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa penggantian ini dilakukan untuk mengisi kursi kosong Ketua KPK setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga :  Jokowi Guyur Bonus Rp 6 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Olimpiade, Pelatih Terima Rp 2,77 Miliar

Sebelum ditunjuk untuk menggantikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango diketahui duduk sebagai Wakil Ketua KPK.

Hanya saja, Nawawi jarang muncul ke publik.

Tidak seperti Firli Bahuri dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak yang sering muncul dalam konferensi pers.

Kendati demikian, Nawawi dikenal sebagai sosok yang pemberani.

Baca Juga :  Dituding Sebarkan Data TPPU, Mahfud MD Bilang Siap Beradu Logika dengan DPR

Ia salah satu pejabat KPK yang berani mengkritik Firli Bahuri.

Saat itu, ia dengan tegas mengingatkan agar pimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang.

Kritik itu Nawawi sampaikan ketika menanggapi surat yang ditulis Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Firli Bahuri pada 3 November 2022.

Saat itu, Lukas Enembe menagih janji yang disampaikan Firli saat menjalani pemeriksaan di rumahnya, Koya Tengah, Jayapura, Papua.

Baca Juga :  Ajak Investor Singapura Tanam Modal di IKN, Jokowi: Ini Kesempatan Emas

“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” kata Nawawi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Sebagai informasi, Lukas merupakan tersangka dugaan gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...