Kamis, September 19, 2024

Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Pakai Gergaji Istri Komeng Ditangkap Lagi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi kembali menangkap tiga tahanan Polsek Tanah Abang yang sempat melarikan diri.

Ketiga tahanan kabur dari sel usai memotong terali menggunakan gergaji yang diseludupkan istri tahanan.

Ketiga tahanan tersebut di antaranya Hendro Mulyanto (36) ditangkap di Tangerang, Banten. Kemudian Muhammad Aqdas (24) ditangkap di Magelang, Jawa Tengah dan Doni Ferdinand (23) ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

“Tiga tahanan itu diamankan di berbagai tempat. Sebanyak 6 tahanan yang sebelumnya masih dalam pencarian, saat ini 3 orang berhasil diamankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin (26/2/2024).

Baca Juga :  Terjerat Narkoba, Artis Karenina Sampaikan Pesan Menohok kepada Teman-temannya

Dengan penangkapan tiga tahanan ini, kata Susatyo, tersisa tiga tahanan lagi yang belum berhasil ditangkap.

Susatyo mengimbau warga sekaligus keluarga dari masing-masing tahanan untuk menyerahkan diri apabila melihat tersangka.

“Kemudian kami juga mengimbau kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apa pun. Akan dikenakan sanksi yang tegas,” tutup Susatyo.

Baca Juga :  Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Nikita Mirzani Sambut dengan Pantun

Polres Metro Jakarta Pusat turut menangkap istri tersangka Syariffudin alias Komeng, Rizki Amelia, karena membantu 16 tahanan melarikan diri dari ruangan sel Polsek Tanah Abang.

Susatyo mengungkapkan bahwa Rizki Amelia menyelipkan gergaji saat membesuk suaminya Komeng.

“Kemudian gergaji digunakan untuk memotong terali secara bergantian dan mengikis dinding tembok,” kata Susatyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga :  YouTube DPR Tampilkan Siarang Langsung Judi Online, Siber Polri Turun

Terhadap Rizki Amelia, polisi menjerat dengan Pasal 233 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang Undang Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Susatyo.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan 10 tersangka beserta Rizki Amelia yang membantu pelarian.

Sedangkan, enam tahanan lainnya masih dalam proses pengejaran.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...