Rabu, Agustus 19, 2026

Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Batasi Akun Medsos Anak

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses dan akun media sosial anak sesuai usia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital, termasuk dari risiko penyalahgunaan data pribadi dan paparan konten tidak sesuai.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Tinggi Banyak Diterpa Masalah, Komisi X DPR: Mas Menteri Nadiem Turba Dong

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, kata Meutya, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga :  Perkuat Pembangunan SDM, Mendagri Dorong Numerasi Sekolah Dasar di Daerah

Mereka diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Menurut Meutya, sejumlah platform telah mulai melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut.

Bahkan, dua platform yakni X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan sikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu hingga esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Baca Juga :  Microsoft Segera Luncurkan Xbox Game Store di Perangkat iOS

Sementara itu, Roblox dan TikTok juga dinilai kooperatif, meski masih perlu melengkapi sejumlah aspek kepatuhan agar implementasi aturan berjalan menyeluruh.

“Kepada keduanya kami tetap meminta agar segera melengkapi kepatuhan sehingga dapat dilakukan secara menyeluruh,” kata Meutya.

Ia menegaskan, pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...