Sabtu, Oktober 17, 2026

Tak Patuhi Instruksi Rabu Naik Angkutan Umum, Kendaraan ASN di Kantor Wali Kota Jaksel Diderek

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menderek kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta tentang kewajiban menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

Dalam penindakan yang dilakukan di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, sebanyak tujuh kendaraan dipindahkan petugas dengan diderek dan diangkut.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus mengatakan, penindakan kendaraan ASN merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan Rabu naik angkutan umum bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan.

“Hari ini ada tujuh kendaraan yang kami lakukan pemindahan, yaitu satu mobil dan enam sepeda motor,” kata Bernad, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, satu unit mobil yang ditemukan terparkir di sekitar kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan diderek menggunakan kendaraan derek milik Dinas Perhubungan.

Sementara itu, enam sepeda motor diangkut menggunakan truk yang telah disiapkan petugas.

Menurut Bernad, operasi penindakan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Inspektorat.

Baca Juga :  Pembangunan Sentra Fauna Rampung, Pemkot Jaksel Keluarkan SP-2 untuk Pedagang Pasar Barito

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada ASN yang masih membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Rabu.

“Kami berharap penindakan bersama Satpol PP dan Inspektorat ini dapat memberikan efek jera sehingga ke depan teman-teman pegawai mematuhi Instruksi Gubernur tentang kewajiban naik angkutan umum setiap Rabu,” ujarnya.

Bernad menegaskan, ASN harus menjadi teladan dalam mematuhi setiap kebijakan pemerintah.

Karena itu, kepatuhan terhadap instruksi penggunaan angkutan umum setiap Rabu juga menjadi bagian dari upaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Ke depannya teman-teman pegawai dapat mematuhi aturan naik kendaraan umum setiap Rabu. Tentunya kita sebagai ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ucapnya.

Ia berharap seluruh arahan pimpinan, baik di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh ASN.

Baca Juga :  Momen Wakil Wali Kota Boyong ASN Pemkot Jaksel Meramaikan Teras LA

“Apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota, bisa dilaksanakan dengan baik,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memperketat penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

Pegawai yang bandel dan masih nekat datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi langsung didata oleh Inspektorat sebagai bentuk penegakan aturan.

Pantauan Rabu (15/7/2026) pagi, pengawasan dilakukan di pintu gerbang masuk area kantor Pemkot Jakarta Selatan.

Petugas gabungan dari Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) memeriksa pegawai yang datang menggunakan kendaraan pribadi.

“Pagi hari ini kami melakukan inspeksi terhadap rekan-rekan pegawai yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor menggunakan kendaraan pribadi,” kata Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi saat ditemui di gerbang masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Baca Juga :  ASN Pemkot Jaksel Berhamburan Keluar Gedung, Petugas: Tenang Bu, Tenang, Jangan Panik !

Nirwan menjelaskan, Ingub Nomor 6 Tahun 2025 mengatur bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum massal setiap Rabu, baik saat berangkat dan pulang kerja maupun ketika menjalankan perjalanan dinas.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, pengawasan dilakukan di sejumlah pintu masuk kompleks perkantoran.

Pegawai yang kedapatan membawa kendaraan pribadi tidak diperkenankan memasuki area kantor dan identitasnya langsung dicatat.

“Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini mereka akan sadar bahwa aturan ini masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya akan memperketat penerapan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.

Langkah tegas itu diambil setelah masih ditemukan ASN yang datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...