Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Pengawasan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo bersama Wakil Wali Kota Ali Murtadho, Sekretaris Kota Mukhlisin, serta Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi.
Keempatnya berdiri di pintu gerbang keluar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan saat jam pulang kerja untuk memantau kendaraan yang meninggalkan area perkantoran.
Mereka juga menyapa para ASN yang berjalan kaki menuju halte maupun moda transportasi umum guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik.
Di sela-sela pemantauan, Syafrin juga sempat menghampiri sejumlah ASN dan menanyakan moda transportasi yang akan mereka gunakan untuk pulang.
Ia kemudian memberikan semangat serta mengingatkan agar berhati-hati selama perjalanan.
“Semangat ya Bapak Ibu. Hati-hati di jalan ya,” ujar Syafrin kepada para ASN, pada Rabu sore (15/7/2026). .
Syafrin mengatakan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh jajaran Pemkot Jakarta Selatan mematuhi ketentuan dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025.
“Hari ini saya bersama jajaran melaksanakan pengawasan terkait implementasi Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. Sore hari ini kami melakukan pengecekan apakah masih ada jajaran di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan yang menggunakan kendaraan pribadi dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Ingub,” kata Syafrin.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan ASN, tetapi juga memberikan contoh nyata kepada masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Ia berharap ASN dapat menjadi teladan dengan beralih menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari.
“Melalui pengawasan dan implementasi secara langsung ini, kami berharap ASN bisa menjadi teladan bagi masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih menggunakan angkutan umum dalam aktivitas kesehariannya,” ujarnya.
Syafrin menilai, semakin banyak masyarakat yang menggunakan transportasi umum, maka cita-cita mewujudkan Jakarta sebagai kota yang ramah, inklusif, dan berkelanjutan akan semakin mudah tercapai.
“Dengan demikian Kota Jakarta menjadi kota yang ramah, inklusif, dan berkelanjutan. Karena tentu kemacetan lalu lintas akan berkurang, sekaligus kualitas lingkungan juga akan semakin baik karena polusi udara menurun,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan saat jam pulang kantor, Syafrin memastikan tidak menemukan ASN yang melanggar ketentuan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Ia hanya mendapati seorang ASN yang pulang menggunakan kendaraan pribadi karena sedang hamil.
Menurutnya, kondisi tersebut termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur.
“Dari hasil pemantauan sore ini, kami tidak melihat ada pelanggaran. Memang ada satu ASN yang menggunakan kendaraan pribadi karena sedang hamil, dan sesuai Ingub itu termasuk dalam pengecualian,” kata Syafrin.
