Aliansi.co, Jakarta- Seorang ibu rumah tangga bernama Dewi tengah mencari keadilan setelah asetnya yang berupa tanah diduga digunakan tanpa izin oleh calon pembeli.
Didampingi kuasa hukumnya, Dewi mencoba menghentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan calon pembeli di kawasan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dewi meminta izin masuk kepada satpam yang menjaga bangunan tersebut.
Namun, permintaan Dewi tak digubris.
“Saya mau masuk. Apa-apaan main bangun segala tanpa seizin pemilik,” kata Dewi kepada satpam, Kamis (12/10/2023).
“Saya kasih tahu ya, dari awal kegiatan pembangunan di sini tidak punya izin, ini akan saya laporkan ke Pemda DKI,” tambahnya.
Selama sekitar 20 menit, upaya Dewi untuk memasuki bangunan itu tidak membuahkan hasil.
Ia dan kuasa hukumnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi.
“Jadi sebetulnya kedatangan saya ke sini hanya untuk hak kami bisa untuk melakukan tahapan pembayaran,” kata Dewi kepada wartawan.
“Karena kami sudah tidak mengizinkan menempati tanah ini untuk membangun apalagi memagar,” imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum Dewi, Mario W Tanasale, menyebut ada transaksi yang belum diselesaikan oleh calon pembeli tanah milik kliennya.
“Ada transaksi yang belum tuntas, tapi semua itu dalam proses penyelesaian. Cuma telah terjadi berlarut-larut lah. Ibu ini berharap segera dilakukan transaksinya. Karena semua dokumen sudah dipersiapkan secara hukum,” ucap Mario.