Sabtu, Oktober 3, 2026

Taman Langsat Berubah jadi Tempat Mesum, Begini Fakta Sebenarnya

WIB

Karena itu, pria yang akrab disapa SGY ini menduga terdapat unsur politis di balik fakta yang ditemukannya pada ruang terbuka hijau (RTH) milik Pemprov DKI Jakarta itu.

Dia menilai, dugaan politisasi tersebut berpotensi besar merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat Jakarta secara keseluruhan.

“Perlu diwaspadai ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membentuk opini negatif di masyarakat dan mendiskreditkan Gubernur Pramono Anung,” katanya.

SGY menjelaskan, pembukaan taman selama 24 jam merupakan bagian dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan ruang terbuka hijau yang inklusif, aman, dan mendukung aktivitas produktif warga ibu kota.

Baca Juga :  Banjir Pejaten Timur Surut, Lurah Kerahkan Pasukan Gabungan Gercep Bersihkan Lumpur dan Sampah

“Perlu dipahami tindakan asusila di ruang publik seperti taman merupakan pelanggaran hukum yang masuk ke dalam kategori tindak pidana,” terangnya.

Dijelaskannya, perbuatan asusila di tempat umum dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP serta Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat diberlakukan, tergantung pada unsur perbuatan dan buktinya.

Baca Juga :  Viral Penculikan Anak di Tangsel, Begini Pesan Polisi kepada Orang Tua

Karena itu, dia mendorong masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindakan asusila di taman, segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Menjadi kewajiban moral dan hukum sebagai warga negara yang baik untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” pintanya.

SGY menerangkan bahwa banyak pihak yang dirugikan jika menyebarluaskan isu tanpa disertai bukti yang kuat dan tanpa membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Dia menegaskan, tindakan tersebut juga dapat mencemarkan nama baik ruang publik serta menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat yang menggunakan taman secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  PKS Dorong Walikota di Jakarta Dipilih Langsung Lewat Pencoblosan

“Karena itu, dugaan bahwa Taman Langsat telah berubah menjadi tempat mesum perlu diuji secara kritis, objektif, dan bebas dari emosi,” tandasnya.

“Mari kita jaga ruang publik seperti Taman Langsat agar tetap menjadi tempat yang nyaman, bersih, dan aman bagi semua kalangan. Menjaga ruang publik adalah tanggung jawab kita bersama, bukan semata-mata urusan pemerintah,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...