Aliansi.co, Jakarta- Satpol PP Jakarta Selatan memastikan akan menyegel Hotel F2 di Jalan Panglima Polim V, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyegelan dilakukan karena usaha penginapan tersebut tidak terdaftar mengajukan maupun memiliki izin hotel pada database Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.
“Kalau (terbukti) tidak ada izin hotel ya kita segel, apalagi jika memang tidak terdaftar di PTSP,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).
Nanto mengatakan, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan polisi terkait peristiwa kebakaran hotel yang menewaskan tiga orang pengunjung, pada Kamis (17/8/2023) malam.
Karena hal itu, kata Nanto, Satpol PP belum bisa melakukan pemeriksaan hotel yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
“Mau kita periksa juga ada tidak tangga daruratnya, hotel harus (tangga darurat) ada itu,” kata Nanto.
Nanto mengungkapkan, pihaknya juga akan melibatkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan untuk memeriksa kelengkapan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) hotel tersebut.
“Jika tidak ada SLF itu harusnya tidak bisa beroperasi. Makanya perlu dicek Sudin Citata,” katanya.
Sebelumnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan mengungkap hotel F2 di Jalan Panglima Polim V, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tidak memiliki izin.
“Berdasarkan pengecekan pada database kami, hotel tersebut tidak tercatat memiliki atau mengajukan izin,” kata Kepala PTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtyas, Sabtu (19/8/2023).
Tak hanya izin operasional, wanita yang akrab disapa Ririn ini mengungkapkan, hotel kelas melati tersebut juga tidak tercatat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk hotel.
“SIMBG dan SLF pada lokasi yang dimaksud juga tidak tercatat memiliki atau mengajukan izin untuk hotel, ” tandasnya.