Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Jakarta Selatan merekomendasikan pencabutan izin usaha Bunker Bar di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama.
Pencabutan izin usaha dilakukan karena bar yang berlokasi di lantai basemen gedung ITC Permata Hijau itu dilaporkan sebagai tempat pesta LGBT.
Arahan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
“Jadi hasil rapat tadi ada dua hal yang direkomendasikan, yaitu pencabutan izin (usaha) dan peninjauan lapangan,” kata Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan Adji Kumala usai rapat pengaduan masyarakat terkait Bunker Bar.
Adji mengatakan, terkait izin usaha menjadi kewenangan Sudin Pariwisata dan Ekononi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan.
Sudin Parekraf diminta segera menerbitkan rekomendasi pencabutan seluruh perizinan Bunker Bar jika terbukti menjadi tempat pesta LGBT seperti dilaporkan oleh masyarakat.
“Kalau soal perizinan semua ada, makanya kalau terbukti ada LGBT Sudin Parekraf rekomendasi pencabutan semua izinnya,” ujarnya.
Hal kedua yang ditegaskan Sekretaris Kota Administrasi Jakata Selatan Ali Murthado sebagai pimpinan rapat adalah menginstruksikan kepada Satpol PP untuk memastikan Bunker Bar tidak kembali beroperasi.
“Kita diminta terus melakukan peninjauan lapangan masih buka atau benar tutup permanen. Itu nanti kita periksa secara random, ninjau dadakan begitu,” tandasnya.