Jumat, Juni 13, 2025

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

WIB

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU).

Mereka menuntut ganti rugi dari dampak pencemaran laut yang diduga akibat pembangunan pipa PLTGU Jawa Satu Power.

Bersama kuasa hukumnya, puluhan nelayan datang menghadiri sidang lanjutan atas gugatan class action yang diajukan para nelayan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Tok! Hakim Nyatakan Penetapan Eddy Hiariej sebagai Tersangka Tidak Sah

Dalam gugatannya, nelayan fokus menyoroti dampak negatif dari pembangunan pipa PLTGU Jawa Satu Power di pantai utara Karawang.

“Pembangunan pipa tersebut diduga telah menyebabkan pencemaran laut yang  berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan para nelayan setempat,” kata Anggoro Pribadi selaku kuasa hukum nelayan dari Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan, saat dihubungi Kamis (12/6/2025).

Ia mengatakan, pada agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Baca Juga :  Polri Tilang 15.588 Pengendara di Hari Pertama Operasi Patuh, Paling Banyak Pemotor Tak Pakai Helm Standar

Selain itu, keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberikan perspektif ilmiah terkait dampak lingkungan dari proyek tersebut.

Anggoro Pribadi mengungkapkan, pihaknya berharap pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan ganti rugi atas kerugian material yang dialami oleh para nelayan akibat proyek pemasangan pipa-pipa PLTGU.

“Besaran ganti rugi sudah ditentukan oleh para nelayan setelah mereka menghitung dengan seksama kerugian yang diderita,” bebernya.

Baca Juga :  Puspom TNI AL Rekonstruksi Penembakan Bos Rental, Keluarga Emosi: Setan Kau

Anggoro menegaskan, pihaknya tetap menghormati jalannya proses persidangan dan berharap keadilan bagi para nelayan dapat tercapai.

Ia menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum demi memperjuangkan nasib nelayan.

“Agenda sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kami pastikan kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan akan terus mengawal gugatan para nelayan ini,” tandasnya. (REA)

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...

Ketua GRIB Jaya jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Belum Lama Bebas dari Penjara 

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT sebagai tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG. Selain MYT, satu tersangka lain inisial Y yang...