Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU).
Mereka menuntut ganti rugi dari dampak pencemaran laut yang diduga akibat pembangunan pipa PLTGU Jawa Satu Power.
Bersama kuasa hukumnya, puluhan nelayan datang menghadiri sidang lanjutan atas gugatan class action yang diajukan para nelayan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (10/6/2025).
Dalam gugatannya, nelayan fokus menyoroti dampak negatif dari pembangunan pipa PLTGU Jawa Satu Power di pantai utara Karawang.
“Pembangunan pipa tersebut diduga telah menyebabkan pencemaran laut yang berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan para nelayan setempat,” kata Anggoro Pribadi selaku kuasa hukum nelayan dari Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan, saat dihubungi Kamis (12/6/2025).
Ia mengatakan, pada agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Selain itu, keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberikan perspektif ilmiah terkait dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Anggoro Pribadi mengungkapkan, pihaknya berharap pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan ganti rugi atas kerugian material yang dialami oleh para nelayan akibat proyek pemasangan pipa-pipa PLTGU.
“Besaran ganti rugi sudah ditentukan oleh para nelayan setelah mereka menghitung dengan seksama kerugian yang diderita,” bebernya.
Anggoro menegaskan, pihaknya tetap menghormati jalannya proses persidangan dan berharap keadilan bagi para nelayan dapat tercapai.
Ia menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum demi memperjuangkan nasib nelayan.
“Agenda sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kami pastikan kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan akan terus mengawal gugatan para nelayan ini,” tandasnya. (REA)