İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sabtu, Mei 24, 2025

Ternyata Heru Budi Sudah Teken Besaran Gaji PJLP DKI dari Rp 4,6 Juta Naik jadi…

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti besaran gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang sampai saat ini masih sebesar Rp4,6 juta.

Sebab, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meneken besaran UMP menjadi Rp4,9 pada Desember tahun lalu.

“Harusnya sudah dinaikan. Jangan sampai terhambat karena ada masalah hal hal meminta tunggu peraturan dan surat keputusan atau hal-hal lainnya,” ujar Inggard Joshua, Wakil Ketua Komisi A di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga :  Gelar Gathering 2023, Wartawan Jakarta Selatan Santuni Anak Yatim

Ia menjelaskan, penetapan UMP sudah melalui jalan panjang termasuk perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Terlebih Komisi A DPRD DKI Jakarta mengetahui bahwa kenaikan UMP telah diantisipasi dengan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam APBD tahun anggaran 2023.

“Apalagi anggarannya ada, kalau anggarannya ada harusnya nggak perlu lagi cerita perubahan anggaran. Kecuali anggarannya nggak cukup itu berarti proses pengganggaran kembali perubahan anggaran, sekarang kan mekanisme administrasi saja yang harus dilaksanakan.” ungkapnya.

Baca Juga :  Viral Detik-detik Sopir BYD Kabur usai Tabrak Mobil Bawa Bayi hingga Keluar Jalur Tol Bandara

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD Provinsi DKI Jakarta, Meriani Mandyara mengaku ada kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP.

Maka terkait kekurangan anggaran tersebut, ia berjanji akan memenuhi upah PJLP akan dimasukan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

“Mohon maaf di eksekutif nanti mungkin bisa duduk bareng tinggal kapan akan dilaksanakan perubahan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta karena sesuai aturan sebetulnya sudah naik. Nanti di BPKD perlu kita lihat kekuatan APBD kita mulai kapan akan dibayarkan dan tentunya kalau di dalam ini sudah berlaku di tahun 2023,” dalihnya. (rbn)

Baca Juga :  Polusi Udara Kian Buruk, Ketua DPRD DKI Usul Petugas Lapangan Dapat Insentif dari APBD
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Wanita Muda Korban Begal Payudara di Lebak Bulus Masih Alami Trauma, Begini Kondisinya

Aliansi.co, Jakarta- Wanita muda korban pelecehan payudara di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025), hingga kini mengalami trauma. Bahkan, polisi hanya...

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...