Aliansi.co,Jakarta-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis batu bara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan Arif saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” ujar Hersadwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).
Dia mengatakan saat ini Muhammad Arif juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Muhammad Arif, Bareskrim juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.
Hersadwi mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai Dittipidter pada 21 September 2022.
Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6) lalu.
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022.
Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.
Selain itu, penyidik juga telah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini guna melacak aliran dana atas nama para tersangka.