Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar sindikat yang mengolah informasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal, atau akses Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Bareskrim berhasil mengungkap modus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengakali IMEI handphone ilegal tanpa prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, secara aturan hukum, pendaftaran atau registrasi IMEI HP hanya dapat diakses oleh empat instansi.
Instansi itu yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta operator seluler.
“Yang melalui operator seluler di mana HP yang bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia batasnya tidak lebih dari 90 hari. Kemudian yang melalui Kemenkominfo, ini yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan,” kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (29/7/2023).
Sedangkan Dirjen Bea Cukai, lanjutnya, memiliki kewenangan mengakses ataupun mendaftarkan HP dari luar negeri yang masuk melalui pelabuhan ataupun bandara.