Kamis, Desember 12, 2024

Tidak Boleh Nyicil, Ini Sanksi soal Pembayaran THR Lebaran 2023

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tagihan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kemenaker menegaskan pembayaran THR bagi pekerja tidak boleh telat dan harus dibayar penuh oleh pengusaha pemberi kerja.

“THR (2023) tidak boleh dicicil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Sabtu, (25/3/2023).

Baca Juga :  Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR Wartawan, Organisasi Pers Dilarang Minta-minta

Putri menegaskan, pembayaran THR bagi pekerja juga tidak boleh telat.

THR harus cair pada H-7 Lebaran atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“(THR) Harus dibayarkan paling telat H-7 (hari raya Idul Fitri),” katanya

Putri mengatakan surat edaran tentang aturan pencairan THR tahun ini akan diumumkan pada hari Senin, 27 Maret 2023 besok.

Baca Juga :  Gerindra Minta Pencuri Baut dan Kabel Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disanksi Keras

“(SE THR) Insya Allah Senin,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga :  Kabar Baik! THR PNS, TNI-Polri Tidak Dipotong Lagi, Sri Mulyani: Bapak Presiden Menetapkan 100 Persen
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...