İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Jumat, April 25, 2025

Tidak Boleh Nyicil, Ini Sanksi soal Pembayaran THR Lebaran 2023

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tagihan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kemenaker menegaskan pembayaran THR bagi pekerja tidak boleh telat dan harus dibayar penuh oleh pengusaha pemberi kerja.

“THR (2023) tidak boleh dicicil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Sabtu, (25/3/2023).

Baca Juga :  THR ASN, TNI dan Polri Lebaran 2023 Cair 4 April, Ini Rinciannya

Putri menegaskan, pembayaran THR bagi pekerja juga tidak boleh telat.

THR harus cair pada H-7 Lebaran atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“(THR) Harus dibayarkan paling telat H-7 (hari raya Idul Fitri),” katanya

Putri mengatakan surat edaran tentang aturan pencairan THR tahun ini akan diumumkan pada hari Senin, 27 Maret 2023 besok.

Baca Juga :  Pejabat Baru Kabinet Indonesia Maju, Mentan dan KSAD Disumpah Jokowi di Istana Negara

“(SE THR) Insya Allah Senin,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga :  Polri Terapkan One Way saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Ini Tanggal dan Lokasinya
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Mayat Pria Dalam Karung di Tangerang Ternyata Korban Pembunuhan, Terungkap Sosok dan Motif Pelaku

Aliansi.co, Jakarta- Polisi mengungkap misteri mayat dalam karung yang ditemukan di saluran air Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang. Jenazah pria yang terindifikasi...

Bongkar Jaringan Aceh-Sumut, Bareskrim Ungkap Jumlah Pemakai Kokain di Indonesia

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan kokain di Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025. Hal ini terungkap setelah pengungkapan kasus peredaran 25 kilogram kokain...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 192 Kilogram Sabu, Kurir Bermobil Sedan Ditangkap

Aliansi.co, Jakarta- Tim Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192...

Still in New York City, Kasmayuni Remains Cooperative Amid Legal Proceeding

Aliansi.co, New York– Kasmayuni, who is currently still in New York City, United States, through her legal counsel Adv. Karina Mastha, S.H., M.H., has...

Bareskrim Tetapkan Kades Segarajaya Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Begini Perannya

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Segarajaya Abdul Rasyid dari total sembilan orang tersangka terkait kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi. Penetapan sembilan...