Adapun 11 poin larangan sekaligus komitmen netralitas prajurit TNI yang harus dipedomani jelang Pemilu 2024, yaitu:
- Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat.
- Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
- Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
- Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
- Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.
- Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.
- Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan,
- Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.
- Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
- Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu.
- Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).