Sabtu, Oktober 3, 2026

Tok, Pramono Larang Lapangan Padel di Permukiman, Tegaskan Sanksi yang Melanggar Perizinan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, menyusul maraknya pembangunan lapangan padel di tengah hunian warga.

“Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono, Selasa (24/2/2026)

Ia menegaskan, lapangan padel yang melanggar aturan perizinan dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi administratif hingga tindakan tegas di lapangan.

Baca Juga :  Sambut Lebaran, Ratusan Anggota Satpol Jaksel Sumringah Terima Paket Sembako dari Pimpinan

“Yang tidak memiliki PBG akan dihentikan kegiatannya, bisa dibongkar, bahkan dicabut izin usahanya,” katanya.

Sementara itu, bagi lapangan padel yang sudah mengantongi PBG tetapi berdiri di kawasan perumahan, Pemprov DKI akan melakukan penataan melalui koordinasi dengan wali kota dan jajaran terkait.

Salah satu kebijakan yang diterapkan, Pramono meminta adanya pembatasan jam operasional.

“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapat izin PBG, maksimum operasional hingga pukul 20.00,” ungkap Pramono.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Dukung Festival Strawberry Nonsan dan Budaya Korsel

Ia juga mewajibkan pengelola menyediakan peredam suara apabila aktivitas olahraga tersebut menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar.

“Jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, wajib dibuat kedap suara,” tegasnya.

Pramono turut menyoroti pembangunan lapangan padel di atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ia meminta agar pembangunan di atas lahan tersebut tidak dilanjutkan.

Ke depan, setiap rencana pembangunan lapangan padel juga wajib memperoleh izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Baca Juga :  Warga Laporkan Proyek Lapangan Padel ke Polda Metro Jaya, Berawal dari Keluhan Bising hingga Banjir

“Harapannya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya di Jakarta,” kata dia.

Sebagai informasi, berdasarkan pendataan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta hingga 23 Februari 2026, tercatat sedikitnya 397 lapangan padel tersebar di Jakarta.

Jumlah tersebut menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk melakukan pengendalian agar keberadaannya tetap sesuai aturan tata ruang dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...