Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Permohonan diajukan oleh Leonardo Olefin’s Hamonangan dengan nomor 115/PUU-XXI/2023.
Dilansir dari laman resmi MK RI, putusan sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip Jumat (30/11/2023).
Mengutip pertimbangan hukum Putusan MK, tidak adanya batasan kewenangan yang diatur dalam UU 2/2002, bukanlah menjadi penyebab oknum Kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
MK menilai persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.
MK mengatakan hal tersebut merupakan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2 Tahun 2002.
Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan Kepolisian yang marak di media masa, menurut MK telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.
Oleh karena itu, MK mengingatkan aparat Kepolisian maupun media massa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK juga mengingatkan supaya anggota Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya selalu menjaga keseimbangan antara unsur profesionalitas dan integritas.
MK meminta tetap memerhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam mengaktualisasikan ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP.
“Demikian pula halnya dengan warga masyarakat diharapkan selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian,” bunyi pertimbangan MK.