Kamis, September 19, 2024

TPN Ungkap Palti Hutabarat Pilih Dukung Ganjar-Mahfud Usai Tak Pro Jokowi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD angkat bicara terkait status pegiat media sosial Palti Hutabarat usai tak lagi jadi relawan Pro Jokowi (Projo).

TPN memastikan Palti Hutabarat adalah relawan pendukung Ganjar-Mahfud.

Deputi Kanal Media TPN Karaniya Dharmasputra mengungkapkan Palti sebelumnya merupakan relawan Pro Jokowi (Projo).

Namun, ketika Projo mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Palti ogah dan memilih keluar sebagai relawan.

“Mohon dicatat bahwa sebelumnya saudara Palti juga menjadi relawan dari sebuah kelompok relawan besar dari Pak Jokowi. Namun saat kelompok relawan tersebut menyatakan dukungannya kepada paslon 02, saudara Palti memilih untuk mendukung Mas Ganjar dan Prof Mahfud,” kata Karaniya di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, tadi malam (19/1/2024).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyebar Hoax Pejabat Batubara Menangkan Nomor 2, Ini Sosoknya

Senada dikatakan Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis bahwa Palti merupakan pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024.

TPN pun mempertanyakan ada motif politik dibalik penangkapan Palti Hutabarat usai pisah dari Projo.

“Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Projo ya dan ini yang mungkin ya, kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?” ujarnya.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres, Asalkan Tidak...

“Itu yang saya kira perlu dipahami karena itu menjadi sebuah latar belakang dan konteks penting yang kami yakini terkait dengan penangkapan yang bersangkutan pada pagi tadi mengenai sebuah yang tentu saja selalu didasarkan pada UU ITE,” sambungnya.

Diketahui polisi menangkap dan menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait rekaman percakapan Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Masih Gubernur Jateng, Bawaslu Pelototi Kegiatan Safari Politik Ganjar Pranowo

Palti disangkakana melanggar pasal 2 dari UU ITE, pasal 481 pasal 48 ayat 1 kemudian pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2 pasal 32 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1 serta pasal 35 UU ITE.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...