Aliansi.co, Jakarta- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD angkat bicara terkait status pegiat media sosial Palti Hutabarat usai tak lagi jadi relawan Pro Jokowi (Projo).
TPN memastikan Palti Hutabarat adalah relawan pendukung Ganjar-Mahfud.
Deputi Kanal Media TPN Karaniya Dharmasputra mengungkapkan Palti sebelumnya merupakan relawan Pro Jokowi (Projo).
Namun, ketika Projo mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Palti ogah dan memilih keluar sebagai relawan.
“Mohon dicatat bahwa sebelumnya saudara Palti juga menjadi relawan dari sebuah kelompok relawan besar dari Pak Jokowi. Namun saat kelompok relawan tersebut menyatakan dukungannya kepada paslon 02, saudara Palti memilih untuk mendukung Mas Ganjar dan Prof Mahfud,” kata Karaniya di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, tadi malam (19/1/2024).
Senada dikatakan Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis bahwa Palti merupakan pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024.
TPN pun mempertanyakan ada motif politik dibalik penangkapan Palti Hutabarat usai pisah dari Projo.
“Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Projo ya dan ini yang mungkin ya, kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?” ujarnya.
“Itu yang saya kira perlu dipahami karena itu menjadi sebuah latar belakang dan konteks penting yang kami yakini terkait dengan penangkapan yang bersangkutan pada pagi tadi mengenai sebuah yang tentu saja selalu didasarkan pada UU ITE,” sambungnya.
Diketahui polisi menangkap dan menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait rekaman percakapan Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Palti disangkakana melanggar pasal 2 dari UU ITE, pasal 481 pasal 48 ayat 1 kemudian pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2 pasal 32 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1 serta pasal 35 UU ITE.