Sabtu, Juli 4, 2026

TPN Ungkap Palti Hutabarat Pilih Dukung Ganjar-Mahfud Usai Tak Pro Jokowi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD angkat bicara terkait status pegiat media sosial Palti Hutabarat usai tak lagi jadi relawan Pro Jokowi (Projo).

TPN memastikan Palti Hutabarat adalah relawan pendukung Ganjar-Mahfud.

Deputi Kanal Media TPN Karaniya Dharmasputra mengungkapkan Palti sebelumnya merupakan relawan Pro Jokowi (Projo).

Namun, ketika Projo mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Palti ogah dan memilih keluar sebagai relawan.

“Mohon dicatat bahwa sebelumnya saudara Palti juga menjadi relawan dari sebuah kelompok relawan besar dari Pak Jokowi. Namun saat kelompok relawan tersebut menyatakan dukungannya kepada paslon 02, saudara Palti memilih untuk mendukung Mas Ganjar dan Prof Mahfud,” kata Karaniya di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, tadi malam (19/1/2024).

Baca Juga :  Setelah Megawati, Kini Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka ke Pimpinan DPR, Begini Isi Lengkapnya

Senada dikatakan Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis bahwa Palti merupakan pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024.

TPN pun mempertanyakan ada motif politik dibalik penangkapan Palti Hutabarat usai pisah dari Projo.

“Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Projo ya dan ini yang mungkin ya, kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Pilgub Malut Digugat ke MK, Kecelakaan Kapal Benny Laos Dijadikan Dalil

“Itu yang saya kira perlu dipahami karena itu menjadi sebuah latar belakang dan konteks penting yang kami yakini terkait dengan penangkapan yang bersangkutan pada pagi tadi mengenai sebuah yang tentu saja selalu didasarkan pada UU ITE,” sambungnya.

Diketahui polisi menangkap dan menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait rekaman percakapan Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres, Asalkan Tidak...

Palti disangkakana melanggar pasal 2 dari UU ITE, pasal 481 pasal 48 ayat 1 kemudian pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2 pasal 32 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1 serta pasal 35 UU ITE.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...