Minggu, Oktober 4, 2026

TPN Ungkap Palti Hutabarat Pilih Dukung Ganjar-Mahfud Usai Tak Pro Jokowi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD angkat bicara terkait status pegiat media sosial Palti Hutabarat usai tak lagi jadi relawan Pro Jokowi (Projo).

TPN memastikan Palti Hutabarat adalah relawan pendukung Ganjar-Mahfud.

Deputi Kanal Media TPN Karaniya Dharmasputra mengungkapkan Palti sebelumnya merupakan relawan Pro Jokowi (Projo).

Namun, ketika Projo mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Palti ogah dan memilih keluar sebagai relawan.

“Mohon dicatat bahwa sebelumnya saudara Palti juga menjadi relawan dari sebuah kelompok relawan besar dari Pak Jokowi. Namun saat kelompok relawan tersebut menyatakan dukungannya kepada paslon 02, saudara Palti memilih untuk mendukung Mas Ganjar dan Prof Mahfud,” kata Karaniya di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, tadi malam (19/1/2024).

Baca Juga :  Jokowi Pilih Kaesang Jualan Pisang, Relawan Sang Menang di Pilkada Depok Tetap Berjuang Dongkrak Elektabilitas

Senada dikatakan Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis bahwa Palti merupakan pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024.

TPN pun mempertanyakan ada motif politik dibalik penangkapan Palti Hutabarat usai pisah dari Projo.

“Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Projo ya dan ini yang mungkin ya, kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?” ujarnya.

Baca Juga :  Bertemu Prabowo di Kertanegara, Zulhas Buka-bukaan untuk Koalisi Kebangsaan

“Itu yang saya kira perlu dipahami karena itu menjadi sebuah latar belakang dan konteks penting yang kami yakini terkait dengan penangkapan yang bersangkutan pada pagi tadi mengenai sebuah yang tentu saja selalu didasarkan pada UU ITE,” sambungnya.

Diketahui polisi menangkap dan menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait rekaman percakapan Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Bareskrim Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Dugaan Hoax Putusan Sistem Pemilu

Palti disangkakana melanggar pasal 2 dari UU ITE, pasal 481 pasal 48 ayat 1 kemudian pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2 pasal 32 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1 serta pasal 35 UU ITE.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...