Sabtu, Juli 4, 2026

Ingat, ASN Harus Netral di Tahun Politik, Ini Konsekuensi Bagi yang Melanggar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan supaya bersikap netral dalam tahun politik.

ASN diminta tetap fokus pada tugasnya dan tidak sibuk bermain media sosial dengan mendukung calon tertentu.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, ada sejumlah sanksi yang dikenakan kepada ASN apabila terbukti melanggar aturan netralitas pada tahun politik.

Menurutnya, sanksi yang akan dijatuhkan bagi ASN aturan netralitas mulai hukuman ringan, sedang hingga berat.

“Jadi jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga. Jadi teman-teman ASN bukan berarti tidak punya hak pilih. Teman-teman tetap punya hak pilih tetapi hanya di bilik suara. Selebihnya tidak boleh ikut ajang dukung mendukung kampanye dan sebagainya. Jadi cukup di bilik suara,” kata Agus dalam siaran pers di laman resmi KASN, Kamis (23/3).

Baca Juga :  Soal Pemilu 2024, Begini Kesepakatan Polri-Dewan Pers dan Pimpinan Media

Agus menyebut, pelanggaran netralitas dapat ditemukan dari hal-hal yang sederhana, seperti memasang spanduk, baliho, dan alat peraga terkait bakal calon.

Di samping itu, pelanggaran lainnya adalah hadir dalam kegiatan deklarasi dan ikut dalam kampanye di sosial media.

Lebih lanjut, hingga saat ini KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial, sebanyak 30.04%.

Baca Juga :  OSO Ajukan 580 Caleg Hanura ke KPU, Akui Bukan Orang-orang Populer dan Goblok

Di samping itu Agus juga menjelaskan, jika seorang ASN dilaporkan ke Bawaslu karena terindikasi melanggar netralitas, maka laporan tersebut akan diteruskan ke KASN.

KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi.

“Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” katanya.

Baca Juga :  Hasil Rapimnas PPP: Sandiaga Uno Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan pejabat pengawas kepegawaian (PPK) bisa berupa hukuman ringan, sedang dan berat.

Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan,  atau 12 bulan.

Lalu, sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain.

 

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...