Aliansi.co, Jakarta- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap oknum wartawan berinisial LSN, usai melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa pada Rabu (28/5/2025).
Saat memeras jaksa, LSN juga mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Iya (pelaku) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2025).
Syahron mengatakan, LSN ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di lingkungan Kejati DKI inisial TH.
Dalam aksinya, LSN awalnya mengikuti proses persidangan sebuah perkara yang ditangani oleh jaksa TH.
Kemudian LSN menuduh jaksaTH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai untuk tidak menetapkan tersangka terhadap seseorang berinisial AJ.
Tuduhan dan intimidasi kepada TH dilakukan LSN melalui berbagai kanal, termasuk pesan WhatsApp, pemberitaan di media massa, dan aksi unjuk rasa.
LSN setidaknya telah tujuh kali menulis atau menyebarkan berita terkait kasus tersebut, serta dua kali menggerakkan aksi demonstrasi.
Puncaknya, pada 27 Mei 2025, LSN menghubungi jaksa TH melalui WhatsApp untuk mengatur pertemuan.
“Dan akhirnya minta waktu untuk pertemuan dengan alasan ingin melakukan konfirmasi sekaligus meminta imbalan agar pemberitaan dan aksi ujuk berhenti,” imbuhnya.
Saat pertemuan berlangsung, LSN disebut secara langsung meminta uang sebesar Rp5 juta kepada TH.
“Ia berjanji akan menghentikan pemberitaan negatif mengenai penanganan kasus Bea Cukai oleh jaksa TH apabila permintaannya dipenuhi,” ujarnya.
“Sesaat kemudian tim intelijen melakukan pengamanan terhadap LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang diakui LSN berasal dari jaksa TH,” lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan uang tunai Rp5 juta di dalam tas LSN, yang diakui berasal dari jaksa TH.
Selain uang tunai, barang bukti lain yang diamankan meliputi telepon genggam yang berisi pesan ancaman dan rekaman suara saat meminta uang kepada Jaksa TH.
“Barang bukti diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandas Syahron.