Sabtu, Juni 6, 2026

Uang Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA Ditransfer Setiap Jumat, Jatah Pejabat Tinggi Imipas Berkode Malaikat-Vokalis

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pembagian uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Uang yang terkumpul dari para pemohon izin tinggal itu diduga ditransfer setiap Jumat kepada sejumlah pihak dengan menggunakan kode-kode khusus, mulai dari “malaikat” hingga “vokalis”.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat delapan tersangka dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.

“Selama periode 2022 sampai 2026, uang tersebut telah dikumpulkan melalui pemanfaatan rekening nominee dan terkumpul sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Menurut Budi, uang hasil dugaan pemerasan itu kemudian didistribusikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

Baca Juga :  Umumkan Lowongan ASN, Jokowi Ajak Anak Muda Ikut Proses Seleksi

“Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, dengan menggunakan kode distribusi khusus,” ujarnya.

KPK menemukan penggunaan sejumlah istilah sandi untuk menyamarkan pihak-pihak penerima aliran dana.

Salah satunya adalah kode “malaikat” yang digunakan untuk merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

Selain itu, penyidik juga menemukan kode lain yang menggunakan istilah dalam pertunjukan musik, seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer”.

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata Budi.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

Baca Juga :  Heboh Air Sumur di Gunung Sindur Bercampur BBM, Warga: Pertamax Gratis Euy

Selain itu, KPK juga menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni SK selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Selain itu, SMG selaku Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, JS Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS selaku kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Kemudian RAA selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, dan JSP Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Berdasarkan hasil penyidikan, SK diduga meminta bagian dari setiap pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya, yakni JS.

Selanjutnya, JS diduga memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon sehingga setiap dokumen izin tinggal yang diproses memiliki tarif tertentu.

Baca Juga :  Jokowi Sebut Indonesia Butuh Presiden yang Berani dan Konsisten

“SK diduga melakukan pemerasan melalui JS dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para pemohon WNA. Kemudian JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA sehingga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ada harganya,” ungkap Budi.

Dalam rangkaian OTT dan penyidikan perkara tersebut, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga sejumlah aset kripto.

“Dalam perkara ini, KPK akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan,” tutur Budi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...