Aliansi.co, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah libur Lebaran harus tetap menjunjung tinggi integritas.
Ia mengingatkan agar ASN tidak melakukan praktik gratifikasi di lingkungan birokrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Rini seiring diterbitkannya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kebijakan Penyelesaian Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.
“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk memastikan pegawai ASN tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas kedinasan,” kata Rini saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian PAN-RB mengatur penerapan WFA yang diberlakukan sebelum libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yakni pada 16 dan 17 Maret, serta setelah libur nasional dan cuti bersama, pada 25, 26, dan 27 Maret 2025.
Rini mengimbau pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah agar mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta karakteristik layanan masing-masing instansi.
Meski diberlakukan secara fleksibel, Rini menegaskan pelayanan publik tetap harus berjalan optimal, terutama layanan yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis nasional lainnya tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, pimpinan instansi diminta melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan selama kebijakan WFA diterapkan, termasuk dalam pembagian jumlah ASN yang bertugas di kantor maupun di luar kantor.
Menurut Rini, ASN juga wajib mengedepankan akuntabilitas serta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Setiap instansi diharapkan membuka akses kanal pengaduan masyarakat, seperti SP4N-Lapor melalui laman www.lapor.go.id atau kanal aduan resmi lainnya.
Kebijakan ini, lanjut Rini, diharapkan dapat mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun integritas aparatur negara.
