Aliansi.co, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengaku akan taat mengikuti proses hukum yang menjeratnya menjadi tersangka.
Ia percaya hakim yang menangani kasusnya akan memberikan keadilan kepadanya.
Karena menurutnya, hakim adalah orang yang paling menguasai masalah terkait perkara yang ditanganinya.
“Karena itu, tentulah asas ius curia novit (hakim mengetahui semua hukum) tentu kita harapkan dan menimbulkan keadilan bagi semua,” kata Firli usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Firli juga meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dengan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan. Tunjukan keadilan, dan juga kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” kata Firli.
Ia pun meminta semua pihak menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ia berharap proses hukum yang sedang dijalani dapat memberikan keadilan kepadanya.
Lebih lanjut ia meminta dukungan dari masyarakat mengingat upaya melakukan pemberantasan korupsi tidak mudah.
Kata dia, banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus dikorbankan.
“Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri,” jelas Firli.
Diketahui, Firli Bahuri hari ini memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.30 WIB di Bareskrim Polri.