Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjebloskan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif, Iwan Henry Wardhana dan Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif, Mohamad Fairza Maulana ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Iwan dan Fairza ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
“Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan persnya, Senin (6/1/2025).
Kejati DKI sebelumnya juga telah menahan Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik event organizer (EO) fiktif bernama GR-Pro yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Gatot dijebloskan ke Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengungkap modus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta yang hanya bermodalkan foto penari cairkan anggaran hingga Rp 15 miliar.
Modus ini diungkapkan saat Kejati DKI mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM), dan pihak swasta selaku pemilik EO bernama Gatot Arif Rahmadi (GAR).