Senin, Juni 1, 2026

Minta Tambahan Modal, DPRD Jakarta Jadwalkan Revisi Perda PT MRT

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda) pada pekan depan.

Langkah itu dilakukan menyusul adanya pengajuan tambahan modal untuk pengembangan jalur MRT.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan revisi Perda diperlukan agar PT MRT bisa mengembangkan jalur MRT.

“Pembicaraan kami seputar Perda yang diajukan untuk direvisi agar mereka bisa mengembangkan bisnisnya,” ujar Aziz kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (29/10/2024).

Baca Juga :  DPRD DKI Pastikan Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Berjalan Mulus

Usai mendengar paparan PT MRT, ungkap dia, Bapemperda akan menjadwalkan pembahasan revisi Perda pada pekan depan.

Adapun revisi Perda yang akan dibahasa terkait peningkatan modal dasar.

Bapemperda juga menyambut baik usul revisi Perda.

“Tentunya diawali dengan menaikan modal dasar,” imbuh Aziz.

Dengan demikian, PT MRT berpeluang dapat pinjaman dari JICA.

Baca Juga :  Disematkan Pin Kuku Macan, Gubernur Jakarta Terpilih Kini Dipanggil Bang Anung

“Terus kepada Kemenkeu dan diturunkan ke PT MRT sehingga segera dimulai,” tambah Aziz.

Melalui pembahasan secara marathon, Bapemperda menargetkan revisi Perda rampung pada akhir November 2024.

Sementara itu, Dirut PT MRT Tuhiyat mengapresiasi inisiatif Bapemperda mendengarkan paparan direksi terkait urgensi revisi Perda.

“Kenapa PT MRT mengajukan revisi Perda Nomor 9 tahun 2018. Sebab, Perda yang pertama itu dulu untuk mewadahi rute Lebak Bulus-Jakarta Kota,” ucap Tuhiyat.

Baca Juga :  Bang Japar Minta THR, Fahira Idris Angkat Bicara

Di sisi lain, pemerintah menilai perlu perluasan jaringan MRT untuk mengcover perjalanan masyarakat.

Baik perjalanan dari Jakarta ke daerah-daerah penyangga, begitu juga sebaliknya.

Termasuk jalur-jalur yang terhubung dengan tempat-tempat wisata.

Seperti pengembangan jaringan dari Kota ke Ancol dan dari Timur ke Barat (Medan Satria-Tomang).

“Rute ini belum terwadahi oleh Perda yang lama. Sekarang direvisi supaya bisa diwadahi (ada payung hukum) di Perda yang baru,”  tandas Tuhiyat.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...