Sabtu, Oktober 3, 2026

Usai Gelar Perkara, Bahar Smith Ditetapkan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan

WIB

Aliansi.co, Tangerang- Usai menggelar perkara, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang bernama Rida.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Awaludin kepada wartawan, dikutip Senin (2/2/2026).

Baca Juga :  Istri Dirut PT Taspen Dampingi Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim: Dia Orang Baik, Kita Semua Harus Membantu

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan sebagai penceramah.

Korban, Rida, datang ke lokasi dengan maksud mendengarkan ceramah.

Saat berada di lokasi acara, Rida mendekat dan berniat bersalaman dengan Bahar bin Smith.

Namun, ia dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka dan babak belur,” kata Awaludin.

Baca Juga :  Bunuh dan Mutilasi Bosnya, Husen Simpan Dendam Sejak Kecil Dipukuli Sang Ayah

Berdasarkan hasil penyidikan, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Awaludin menyampaikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kami mengirimkan panggilan kepada tersangka Bahar bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Macet LPEI, Dua Direktur Terseret

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.

“Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Awaludin.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menimpa salah satu kadernya.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penetapan Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...