Aliansi.co, Tangerang- Usai menggelar perkara, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang bernama Rida.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Awaludin kepada wartawan, dikutip Senin (2/2/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan sebagai penceramah.
Korban, Rida, datang ke lokasi dengan maksud mendengarkan ceramah.
Saat berada di lokasi acara, Rida mendekat dan berniat bersalaman dengan Bahar bin Smith.
Namun, ia dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka dan babak belur,” kata Awaludin.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Awaludin menyampaikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kami mengirimkan panggilan kepada tersangka Bahar bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
“Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Awaludin.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menimpa salah satu kadernya.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penetapan Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
