Aliansi.co, Jakarta- Polres Metro Depok angkat bicara terkait unggahan viral yang menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, justru menjadi tersangka hingga ditahan polisi.
Kasus KDRT tersebut diunggah oleh wanita yang mengaku sebagai adik korban KDRT bernama Putri Balqis.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka dan ditahan lantaran dilaporkan oleh suaminya.
Putri Balqis dilaporkan karena meremas alat kelamin suaminya saat terjadi keributan.
“Saat ribut itu dorong-dorongan, kemudian si istri meremas dengan keras alat vital suaminya. Remasannya baru lepas setelah sang suami memukul sang istri,” kata Yogen kepada waratawan, Rabu (24/5/2023).
Yogen mengatakan KDRT yang dilaporkan pasangan suami istri ini, sudah dikonsultasikan pihaknya dengan ahli pidana.
Ahli pidana menyatakan bahwa tindakan Putri Balqis dan suaminya merupakan tindak pidana.
Atas dasar itu penyidik pun menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus KDRT.
“Suami dan istri kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Yogen menyatakan Putri Balqis langsung ditahan oleh penyidik karena tidak kooperatif dari awal penyelidikan hingga penyidikan.
Sedangkan suami belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan perawatan di rumah sakit akibat luka di alat vital yang diduga akibat remasan sang istri.
“Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan melihat kondisi fisik suami maka tidak kita lakukan penahanan,” kata Yogen
Kasus KDRT yang dilakukan suaminya terhadap Putri Balqis viral di media sosial Twitter.
Kasus tersebut diunggah oleh akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).