Aliansi.co, Jakarta- Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa integritas merupakan pilar utama dalam menjalankan profesi sebagai kurator dan pengurus.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap profesi ini hanya dapat terjaga apabila para kurator dan pengurus memegang teguh nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Pelantikan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2025–2028 di Jakarta, pada Senin malam (6/10/2025).
“Saya berharap AKPI betul-betul dapat melaksanakan tugasnya sebagai kurator dan pengurus yang bertanggung jawab serta memiliki integritas. Ini penting, karena tanpa integritas, profesi ini tidak akan dipercaya publik,” ujar Otto, dikutip Selasa (7/101/2025).
Otto juga menekankan para kurator dan pengurus harus mengedepankan kejujuran dan rasa tanggung jawab tinggi, tidak hanya kepada kreditur dan debitur, tetapi juga kepada masyarakat luas.
Menurutnya, kepercayaan publik adalah modal utama bagi profesi ini untuk dapat berfungsi secara adil dan profesional.
Otto juga menyampaikan keyakinannya bahwa AKPI di bawah kepemimpinan Jimmy Simanjuntak sebagai Ketua Umum, akan semakin baik, solid, dan dipercaya publik.
“Saya harap mereka punya integritas, kejujuran, dan tanggung jawab yang hebat-baik kepada kreditur, debitur, maupun masyarakat. Saya yakin, di bawah kepemimpinan Pak Jimmy, AKPI akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Otto mengingatkan kembali sejarah berdirinya AKPI yang berawal dari masa krisis ekonomi tahun 1998.
Saat itu, katanya, lahir Undang-Undang Kepailitan, dan AKPI dibentuk sebagai organisasi profesi yang bertugas mendukung implementasi undang-undang tersebut di lapangan.
“AKPI ini adalah organisasi profesi kurator pertama yang didirikan di Indonesia, kalau saya tidak keliru, sekitar tahun 1998 saat krisis ekonomi,” ungkapnya.
“Saat itu, lahirlah Undang-Undang Kepailitan, dan AKPI didirikan sebagai organisasi yang mendukung dan melaksanakan undang-undang tersebut,” sambungnya.
Otto menegaskan bahwa tanpa keberadaan AKPI, penerapan Undang-Undang Kepailitan tidak akan berjalan secara efektif karena peran kurator sangat vital dalam proses tersebut.
Untuk itu, ia mendorong agar AKPI terus membangun kolaborasi yang erat dengan pemerintah demi memperkuat penegakan hukum di bidang kepailitan di Indonesia.
“Kalau pada waktu itu tidak ada AKPI, maka tidak akan ada kurator yang melaksanakan Undang-Undang Kepailitan. Karena itu, pemerintah harus bersinergi dengan AKPI, berdiri bersama, dan berkolaborasi demi memperkuat penegakan hukum di bidang kepailitan,” pungkasnya.
