Selasa, Mei 19, 2026

89 Pelanggar IMB Diseret Sudin Citata Jaksel ke Meja Hijau

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan menyeret puluhan pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke meja hijau.

Tindakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggar bangunan dan tata ruang.

Kasudin Citata Jakarta Selatan Widodo Suprayitno menyampaikan, tercatat ada sebanyak 89 orang pelanggar IMB yang menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/11/2023).

Para pelanggar yang berasal dari 10 Kecamatan itu sebelumnya menjalani pemberkasan oleh petugas Sudin Citata.

Selanjutnya, mereka disidang atas pembangunan tanpa izin, baik rumah tinggal dan non rumah tinggal.

Baca Juga :  Tinjau Proyek Pompa Kemang, Heru Budi: Mudah-mudahan Maret Selesai

Selain itu, lanjutnya, terdapat juga pelanggar yang melakukan pembangunan tidak sesuai IMB.

“Tahun ini ada 89 pelanggar IMB yang kita ajukan dalam sidang yustisi. Masing-masing pelanggar didenda bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 8 juta disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ungkap Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Lewat sidang yustisi tersebut, Widodo berharap agar masyarakat dapat lebih patuh terhadap ketentuan dan peraturan pemanfataan tata ruang yang berdampak langsung terhadap lingkungan.

“Ini (sidang yustisi) punishment atau hukuman sebagai efek jera bahwa Pemprov DKI hadir dalam pelanggaran bangunan. Karena pembangunan ini dampaknya nyata, seperti banjir atau longsor, belum lagi dampak lingkungan negatif lainnya,” ungkap Widodo.

Baca Juga :  Ditawari Belanja Online, Siswa SMP di Jaksel Dicabuli Pejabat, Keluarga Lapor Polisi

Sementara itu, terkait jumlah pelanggaran IMB, Widodo mengakui jumlah pelanggaran tahun 2023 mengalami tren penurunan dibandingkan tahun 2022.

Antara lain, dari semula sebanyak 393 orang pelanggar pada tahun 2022 turun menjadi sebanyak 89 orang pelanggar pada tahun 2023.

Hal tersebut dikarenakan adanya layanan online Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lewat layanan SIMBG, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan perizinan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.

“Karena dengan adanya SIMBG masyarakat juga mudah mendapatkan PBG, dan ini bisa menekan pelanggaran bangunan, ” kata Widodo.

Baca Juga :  Adik Perempuan Bahar Smith Dicabuli di Pamulang, Polisi Turun Tangan

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Sudin Citata Jakarta Selatan, Budi Saputra menyampaikan para pelanggar IMB langsung membayarkan denda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasilnya, total denda yang berhasil dikumpulkan dari 89 orang pelanggar IMB mencapai sebesar Rp 143 juta.

“Denda yang dibayarkan langsung disetor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke kas negara. Total denda tercatat Rp 143 juta, ini menurun drastis dari semula Rp 1,2 miliar tahun 2022, ini justru bagus karena semakin menurun angka pelanggaran IMB tahun ini,” jelasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...