Senin, April 20, 2026

Selain Bos Salon, Istri Tukang Selingkuh di Jaktim Ternyata Influencer Kecantikan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Melody Sharon (31) alias MS, istri yang melindas suaminya hingga patah tulang di Jakarta Timur, kini menjadi perhatian publik.

Diketahui, Melody Sharon menjadi sorotan karena aksinya melindas dan menyeret suaminya, AG (35), setelah ketahuan kerap berselingkuh dengan beberapa pria.

MS tega meninggalkan sang suami yang tergelak di jalanan dengan kondisi patah tulang hingga luka-luka usai AG membongkar perbuatan tak terpujinya.

Setelah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, video perbuatan MS kepada suaminya hingga sosoknya diketahui publik aktif di media sosial

Baca Juga :  Hari Pertama Masa Tenang Pemilu, Pemkot Jaksel Sisir APK di Jalan Protokol

Selain pengusaha salon, MS juga diketahui seorang influencer kecantikan yang memiliki banyak pengikut di YouTube.

Di kanal YouTube miliknya, MS aktif membuat tutorial make up hingga berkaroake pada periode 2017-2021.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly mengatakan, selain menjadi ibu rumah tangga, MS adalah seorang pengusaha salon.

AG memberikan usaha salon meski MS dicurigainya sudah berselingkuh dengan pria lain.

Baca Juga :  Kasus Pelajar Tewas akibat Lubang, Pengamat Singgung Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Jalan  

“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Nicolas kepada wartawan, dikutip Senin (23/12/2024).

Nicolas membeberkan, kejadian bermula saat AG mencurigai istrinya setelah melakukan panggilan video.

MS saat itu berada di sebuah apartemen di Jakarta Timur.

Ketika AG mendatangi lokasi, AG menemukan MS di dalam mobil yang terparkir.

Sang suami mencoba masuk ke mobil, tetapi MS menolak dan langsung tancap gas.

“Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun mobil tetap melaju kencang, dan sekitar 200 meter korban terseret, lalu terjatuh,” ungkap Nicolas.

Baca Juga :  700 Pejabat DKI Dirotasi, Massdes Arouffy Didepak ke UPKB Dishub

Akibat kejadian ini, AG mengalami luka-luka dan patah tulang pada kaki kanannya.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...