Aliansi.co, Jakarta-Pemprov DKI Jakarta mencabut status PNS Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Fairza Maulana.
Keduanya dinonaktifkan sebagai PNS usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi melakukan penahanan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran tahun 2023.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan koruspi di Dinas Kebudayaan Jakarta.
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” kata Budi dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Budi, sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia menyampaikan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov DKI Jakarta telah menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.
“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” ujar Budi.
Dia menyatakan, pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.
Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.
“Jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, tetap berkomitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.