Sabtu, Oktober 3, 2026

Gulkarmat DKI Buka-bukaan, Gedung Glodok Plaza Ternyata Tak Penuhi Persyaratan Keselamatan Kebakaran

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI buka-bukaan terkait standar keselamatan gedung Glodok Plaza, Taman Sari, Jakarta Barat.

Hasil pemeriksaan, gedung tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran.

Kepala Dinas Gulkarmat DKI, Satriadi mengatakan, pihaknya terakhir memeriksa gedung Plaza Glodok pada tahun 2023 lalu.

“Untuk gedung Plaza Glodok, tahun 2023 sudah kami nyatakan itu tidak memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” ungkap Satriadi Gunawan saat ditemui wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga :  Baznas Bazis Jaktim Cari 150 Warga Bertato, Untuk Apa?

Satriadi mengatakan, terdapat 4 kriteria pemeriksaan untuk memastikan suatu gedung memiliki tingkat keselamatan pengunjung.

Pertama, memeriksa akses jalan mobil pemadam kebakaran apakah bisa masuk atau tidak.

“Kedua proteksi kebakaran yang ada di dalam gedung masih aktif atau tidak. Sebab, hal ini demi keselamatan para pengunjung,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Satriadi, pemeriksaan lokasi evakuasi pengunjung khususnya ketersediaan tangga darurat.

Baca Juga :  Tak Penuhi Syarat PBG, Lapangan Padel Mewah di Puri Kembangan Disegel Permanen

Lalu yang keempat, keselamatan terjadinya kebakaran seperti siapa berbuat apa ketika terjadi peristiwa tersebut.

Diungkapkannya, ada beberapa hal yang membuat peristiwa kebakaran di Glodok Plaza cepat merambat ke lantai lain.

Salah satunya adalah pihak pengelola lambat melaporkan kejadian kebakaran kepada Dinas Gulkamart.

Satriadi juga menyayangkan pihak pengelola Plaza Glodok tidak cepat menyerahkan blue print gedung kepada petugas Gulkarmart di lapangan. .

Baca Juga :  Keluarga Manusia Gerobak Asal Depok Terjaring Operasi PPKS di Jakarta Selatan

Hal itu menyulitkan petugas menjangkau titik api untuk memadamkan kebakaran.

“Proteksi kebakaran di dalam gedung tidak berfungsi secara optimal. Jadi belum tentu ketika kami nyatakan memenuhi syarat, pengelola melakukan perawatan proteksi kebakaran,” bebernya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...