Minggu, Juli 5, 2026

Tak Penuhi Syarat PBG, Lapangan Padel Mewah di Puri Kembangan Disegel Permanen

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menyegel permanen lapangan padel mewah yang berlokasi di kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Puri Kembangan, Jakarta Barat, Senin (2/3/2026).

Penyegelan sarana olahraga bernama MMT Padel ini dilakukan karena nekat beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah.

Tindakan itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan bangunan dikenakan penghentian tetap (disegel) serta pemasangan garis kuning Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) line.

Spanduk segel dipasang di bagian luar, tepatnya di pintu masuk bangunan, sebagai informasi kepada publik.

Sementara CKTRP line dipasang di bagian dalam untuk memastikan tidak ada aktivitas maupun pelanggaran batas area yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Ada Festival Stroberi Nonsan di Kasablanka Jaksel, Wali Kota Bocorkan Rasa Buahnya

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengatakan penyegelan dilakukan terhadap bangunan MMT Padel, karena belum memenuhi persyaratan PBG.

“Dalam proses PBG, terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap,” ujar Iin di lokasi.

Ia menegaskan, manajemen MMT Padel tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun selama status penyegelan berlaku.

“Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun. Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan,” ujarnya.

“Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan,” sambungnya.

Baca Juga :  Korupsi Dinas Kebudayaan Seret Wali Kota Jakpus Arifin, Kini Diperiksa Kejati sebagai Saksi

Mantan Plt Wali Kota Jakarta Timur ini juga mengingatkan pengelola bangunan padel lainnya di wilayah Jakarta Barat agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap seluruh bangunan yang tercatat di Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat.

“Kami akan memetakan yang ada di Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat. Dari 132 bangunan yang ada, banyak yang sudah berizin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW,” tuturnya.

Baca Juga :  Momen Syafrin Liputo Usai Sertijab Wali Kota Jaksel, Antar Muhamad Anwar ke Mobil hingga Beri Hormat

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan seluruh aktivitas pembangunan maupun operasional harus dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi.

“Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi,” kata Lucia.

Sementara itu, General Manager MMT Padel, Doris, mengklaim telah mengurus dokumen perizinan sejak Juni 2025.

Namun, terdapat sejumlah dokumen yang harus direvisi sehingga proses belum rampung.

“Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025,” ujarnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...