İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Kamis, Maret 13, 2025

Selebgram Penjual Jimat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Konsultan Spritual Hanya Kedok

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Kedok selebgram Rafi Ramadhan (24) sebagai konsultan spritual terungkap.

Hal itu setelah selebgram yang dikenal sebagai dukun penjual jimat itu, ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka RR (24) dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama ‘Kumbara’. Yang bersangkutan punya akun Instagram centang biru dengan pengikut ribuan.” kata Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Akun dipakai memasarkan jasa dan dagangan yang diklaim sebagai azimat.

Dia juga mengklaim sebagai konsultan spiritual di media sosial.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Rafi Ramdhan menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis.

Namun, di balik itu ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.

“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata dia.

Selain Rafi Ramadhan, polisi menangkap rekannya TH (21).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti.

Ada tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,67 gram, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram, seperangkat alat isap sabu (bong), beberapa plastik klip bekas narkotika, dan dua unit ponsel.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka TPPO Berkedok Magang ke Jerman

“Sementara satu tersangka lainnya, BR alias ‘Bang Rambo’ masih dalam pengejaran polisi (buron),” katanya.

Adapun, RR diketahui memesan sabu lewat TH (21), sementara TH mendapat barang haram itu dari BR alias ‘Bang Rambo’.

Dalam pengungkapan ini, TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti.

Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah Rafi Ramdhan di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Tewas di Tangan Seniornya

Di lokasi itu, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Waspada, MinyaKita Tak Sesuai Takaran Sudah Beredar Luas di Jabodetabek

Aliansi.co, Jakarta- Satgas pangan Bareskrim Polri mengungkap peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran dalam kemasan. MinyaKita yang isinya disunat oleh produsen nakal ini, ditemukan sudah...

Bareskrim Gerebek Gudang di Depok, Ratusan Dus MinyaKita Disita

Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengangkut ratusan dus MinyaKita tidak sesuai takaran dari penggerebekan sebuah gudang di Depok,...

Punya Aset dan Rumah Mewah, Bareskrim Ungkap Direktur Klub Persiba Bandar Besar Narkoba Kaltim

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap peran Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa...

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, pada Minggu (9/3/2025). Penangkapan Adi Catur disebut terkait kasus dugaan...

Bareskrim Sita 4,171 Ton Narkotika Hasil Operasi Dua Bulan, Sebagian Dimusnahkan

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti mencapai 4,171 ton sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025. Barang...