Aliansi.co, Jakarta-Kedok selebgram Rafi Ramadhan (24) sebagai konsultan spritual terungkap.
Hal itu setelah selebgram yang dikenal sebagai dukun penjual jimat itu, ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka RR (24) dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama ‘Kumbara’. Yang bersangkutan punya akun Instagram centang biru dengan pengikut ribuan.” kata Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Akun dipakai memasarkan jasa dan dagangan yang diklaim sebagai azimat.
Dia juga mengklaim sebagai konsultan spiritual di media sosial.
Rafi Ramdhan menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis.
Namun, di balik itu ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.
“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata dia.
Selain Rafi Ramadhan, polisi menangkap rekannya TH (21).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti.
Ada tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,67 gram, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram, seperangkat alat isap sabu (bong), beberapa plastik klip bekas narkotika, dan dua unit ponsel.
“Sementara satu tersangka lainnya, BR alias ‘Bang Rambo’ masih dalam pengejaran polisi (buron),” katanya.
Adapun, RR diketahui memesan sabu lewat TH (21), sementara TH mendapat barang haram itu dari BR alias ‘Bang Rambo’.
Dalam pengungkapan ini, TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti.
Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah Rafi Ramdhan di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Di lokasi itu, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.